Rincian Gaji anggota DPR Biasa
- Gaji pokok : Rp. 4.200.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 420.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 168.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 5.580.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 15.540.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 3.750.000
- Uang Tambahan yang Diterima Anggota DPR secara Umum
- Uang sidang : Rp. 2.000.000
- Tunjangan beras : Rp. 30.000
- Tunjangan PPh 21 : Rp. 2.600.000
- Listrik dan telepon : Rp. 7.700.000
- Asisten anggota : Rp. 2.250.000
- Biaya Perjalanan Dinas Per Hari
- Uang harian daerah tingkat I : Rp. 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II : Rp. 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I : Rp. 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II : Rp. 3.000.000
Baca Juga:Ini Kasus yang Menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK
Fasilitas Anggota DPR
Selain gaji dan tunjangan ini, setiap anggota DPR, baik yang merangkap pimpinan atau tidak, difasilitasi kredit mobil Rp 70 juta per periode.
Lalu dianggarkan pula biaya perjalanan dinas untuk seluruh anggota DPR, dengan jumlah yang sama: uang harian Rp 5 juta untuk kunjungan ke daerah tigkat I, Rp 4 juta ke daerah tingkat II, uang representasi Rp4 juta per hari ke daerah tingkat I, dan Rp 3 juta per hari ke daerah tingkat II. Belum lagi, ada rumah dinas hingga dana pensiun.
[Kontributor : I Made Rendika Ardian]
Baca Juga:Lebih Kecil dari Krisdayanti, Masinton PDIP: Gaji Anggota DPR Rp 60 Juta per Bulan