SuaraSumbar.id - Dua pelaku usaha di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan Satpol PP. Keduanya diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 saat berdagang di kawasan Bandar Purus dan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara pada Kamis (9/9/2021) malam.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, dua pelaku usaha itu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Petugas menemukan kerumunan di lokasi kedua pelaku usaha tersebut.
“Pengelola akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah Kota Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” katanya, dikutip Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Menurut Alfiadi, pihaknya menemukan sejumlah lokasi tempat usaha yang pengunjungnya tidak menerapkan prokes sesuai dengan aturan penerapan PPKM, serta Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Ganti Rugi Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
“Kami imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan Covid-19 ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang,” katanya.