Ganti Rugi Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

Pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru I seksi Padang-Sicincin dilanjuktkan

Riki Chandra
Jum'at, 10 September 2021 | 10:56 WIB
Ganti Rugi Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
Ilustrasi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. [Dok.Covesia.com/Kemenkeu]

SuaraSumbar.id - Pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru I seksi Padang-Sicincin dilanjuktkan. Sebab, Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah telah disetujui untuk dibayarkan.

Hal itu dinyatakan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Menurutnya, 18 objek itu terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin).

“Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp 11.479.879.100,” kata Audy, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut Audy, persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Covid-19 di Sumbar, Agam Paling Rendah

“Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN. Menurutnya, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga. Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ungkap Audy.

Informasi pembayaran UKG ini juga tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama pihak yang berhak. Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian.

Baca Juga:Ingin Mencoba Membuat Rendang Ayam, Ini Dia Resepnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini