Ganti Rugi Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

Pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru I seksi Padang-Sicincin dilanjuktkan

Riki Chandra
Jum'at, 10 September 2021 | 10:56 WIB
Ganti Rugi Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan
Ilustrasi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. [Dok.Covesia.com/Kemenkeu]

SuaraSumbar.id - Pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru I seksi Padang-Sicincin dilanjuktkan. Sebab, Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah telah disetujui untuk dibayarkan.

Hal itu dinyatakan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Menurutnya, 18 objek itu terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin).

“Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp 11.479.879.100,” kata Audy, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut Audy, persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Covid-19 di Sumbar, Agam Paling Rendah

“Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN. Menurutnya, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga. Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ungkap Audy.

Informasi pembayaran UKG ini juga tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama pihak yang berhak. Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian.

Baca Juga:Ingin Mencoba Membuat Rendang Ayam, Ini Dia Resepnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini