Dokter Richard Lee Akhirnya Dibebaskan, Pengacara: Terimakasi Pak Kapolri

Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan dari Polda Metro Jaya.

Riki Chandra
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:36 WIB
Dokter Richard Lee Akhirnya Dibebaskan, Pengacara: Terimakasi Pak Kapolri
Dokter Richard Lee (tengah) didampingi istri, Reni Effendi (kiri) dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. dr Richard akhirnya dibebaskan atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (12/8/2021). [Ismail/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Pengacaranya menyebut bahwa pembebasan penahanan badan dr Richard Lee merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip Suara.com, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya memakai kaos putih. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata dr Richard Lee.

Baca Juga:Kapolri Turun Tangan, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan

Sementara itu, pengacaranya, Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.

"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia terancam delapan tahun penjara lantaran dijerat Pasal 30 UU ITE Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:BREAKING NEWS: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan

Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini