Dokter Richard Lee Akhirnya Dibebaskan, Pengacara: Terimakasi Pak Kapolri

Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan dari Polda Metro Jaya.

Riki Chandra
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:36 WIB
Dokter Richard Lee Akhirnya Dibebaskan, Pengacara: Terimakasi Pak Kapolri
Dokter Richard Lee (tengah) didampingi istri, Reni Effendi (kiri) dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. dr Richard akhirnya dibebaskan atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (12/8/2021). [Ismail/Suara.com]

Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.

dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]
dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dr Richard Lee sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.

Baca Juga:Kapolri Turun Tangan, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini