Polemik Rektor Unand Dipolisikan Gegara Perumahan Dosen, Ini Klarifikasi Pihak Kampus

Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap mengatakan, materi laporan itu bertentangan dengan fakta sesungguhnya.

Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:42 WIB
Polemik Rektor Unand Dipolisikan Gegara Perumahan Dosen, Ini Klarifikasi Pihak Kampus
Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pihak Universitas Andalas (Unand) mengklarifikasi pemberitaan soal Rektor Unand dilaporkan salah seorang dosen FISIP Unand bernama Zuldesni ke Polda Sumbar. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pembongkaran perumahan dosen.

Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap mengatakan, materi laporan itu bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Sebab, perkara di PTUN Padang yang disebar lewat media tersebut tidak benar lantaran telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 21 Juli 2021.

"Dalam usaha peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN, maka Unand melakukan revitalisasi perumahan yang ditempati dosen Unand akan dijadikan Rusun ASN yang lebih representatif,” kata Wirsma Arif Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Atas dasar itu, Rektor Unand Yuliandri mengusulkan pembangunan Rusun ASN Unand ke Kementerian PUPR tahun 2020. Lantas, usulan tersebut terealisasi tahun 2021.

Baca Juga:Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Anggota DPRD Sumbar Sindir Gubernur

Atas ha itu, Rektor Unand mengeluarkan putusan nomor 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut berada di lokasi perumahan dosen saat ini.

Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat WR II Unand No. B/44 tgl. 20 April 2021 tentang Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Rektor Unand pun memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 Th 2021. Dimana, pada poin ketiga, terhadap penghuni rumah negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021.

“Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand,” jelasnya.

Jauh hari, kata Wirsma Arif, pihak Unand telah menyurati dan memberikan keputusan Rektor Unand kepada dosen bernama Zuldenis.

Baca Juga:Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu

“Sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis. Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,“ terangnya.

Wirsma Arif Harahap mengatakan, Rektor Unand beserta jajaran selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan, serta semua para penghuni di perumahan dosen itu.

“Sudah 2 kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumbar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (perumdos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.

Rektor Unand tersebut dilaporkan Zuldesni, yang juga dosen di jurusan Sosiologi kampus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak