SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat turut mengomentari persoalan Laboratorium Universitas Andalas (Unand) yang sedang terkendala anggaran untuk pemeriksaan swab pasien Covid-19.
Menurutnya, Pemprov Sumbar memiliki anggaran untuk membantu Laboratorium Unand. Namun, semua tidak terlepas dari kemauan Gubernur Sumbar itu sendiri.
“Siapa bilang anggaran tidak ada. Gubernur saja yang belum berkenan melakukan pergeseran (refocusing) anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 ini,” kata Hidayat, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu, persoalan anggaran untuk Laboratorium Unand itu tergantung kemauan Mahyeldi selaku kepala daerah.
Baca Juga:Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu
“Dasar hukum untuk melakukan pergeseran anggaran juga jelas. Permenkeu nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer daerah 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid 9 dan Dampaknya, berlaku efektif 16 Februari 2021,” jelasnya.
Pasal 9 menyebutkan bahwa; Pemda menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi C-19 dan belanja prioritas lainnya.
Pada Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa dukungan pendanaan tersebut bisa diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan boleh bersumber dari Dana Instentif daerah (DID).
“Jumlah DAU pada APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 mencapai Rp 1.949 triliun lebih. Minimal 8 persen boleh diambil dari DAU ini. Sementara DBH tahun 2021 mencapai Rp 125 miliar lebih,” jelasnya.
"Jika DAU dan DBH tidak mencukupi, Pemda dapat mendanai dari sumber lainnya dalam penerimaan APBD, bahkan dari DID paling sedikit 30 persen dari Rp 50,7 miliar lebih pada tahun 2021,” kata Hidayat lagi.
Baca Juga:Pemprov Sumbar Tak Kasih Anggaran, Laboratorium Unand Galang Donasi untuk Biaya Swab
Berdasarkan amanah Permenkeu nomor 17 tahun 2021 termasuk dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer daerah untuk Penanganan Covid-19, tanggal 8 Februari 2021, dana hasil refocusing tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal.
- 1
- 2