SuaraSumbar.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi merespon penetapan Kota Padang yang melanjutkan penerapan PPKM level 4.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 45 daerah pada 21 provinsi yang akan dilanjutkan penerapan PPKM level 4.
PPKM level 4 akan mulai dilakukan pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 mendatang.
“Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki indikator cakupan penanganan Covid-19 agar Kota Padang segera bisa diturunkan level asesmentnya,” ungkap Mahyeldi dilansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:Ini Data COVID-19 Selama PPKM Level 4, Akan Dilonggarkan Atau Diperpanjang Lagi?
Mahyeldi memaparkan, berbagai upaya telah dilakukan, antaranya menambah jumlah konversi tempat tidur di Rumah Sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19, sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau BOR bisa diturunkan.
Selain rumah sakit dan Pemprov Sumbar juga sudah melakukan tambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan, di antaranya di asrama haji Padang.
“Kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan covid-19 di daerah Sumatera Barat,” imbuhnya.
Adapun daerah lain yang masuk pada PPKM level 4 yakni Kota Bengkulu di Bengkulu, Kota Jambi di Jambi, Kalimantan Barat (Kota Pontianak), di Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin kemudian juga beberapa kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Di Bangka Belitung Kota Bangka Barat Belitung dan Belitung Timur, Kepulauan Riau naik di Batam dan Tanjungpinang, di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Pekanbaru di Riau, Padang di Sumbar, Lubuk Linggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya.
Aturan pada penerapan PPKM level 4 masih relatif sama dengan sebelumnya yaitu sektor non esensial “work from home” 100 persen, belajar secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen.
Untuk Restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani “take away”, mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang.
Sedikit perbedaan untuk penerapan kali ini pedagang kaki lima dan PKL diberikan keringanan untuk bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi.
Pasar tradisional juga boleh buka dengan beberapa pembatasan-pembatasan.