SuaraSumbar.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, terjerat kasus dugaan korupsi. Mantan menteri termuda negeri Jiran itu didakwa korupsi dana partai Penguasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp 4,1 miliar.
Dilansir dari kantor berita Anadolu, Kamis (22/7/2021), mantan menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru.
Korupsi diduga dilakukan saat Syed Saddiq yang masih berumur 28 tahun itu menjabat ketua organisasi Pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah pria kelahiran 1992 itu melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Baca Juga:Balita Ini Koma karena Tertular Covid-19 dan Oksigen Drop hingga 37 Persen
Anggota Parlemen Malaysia dari Partai Muda itu menyampaikan bahwa uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya.
Syed Saddiq membantah tuduhan tersebut dan menganggap tuduhan ini politis karena dia berseberangan dengan pemerintah. (Suara.com)