SuaraSumbar.id - Bupati Solok Epyardi Asda mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, serta 4 ASN lainnya yang telah diberikan sanksi oleh mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo.
Sebelumnya, kelima ASN tersebut mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, karena diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis.
Setelah beberapa bulan bergulir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman terhadap tiga orang pejabat eselon di Pemkab Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.
Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Ancam THL, Polda Sumbar: Tak Ada Unsur Pidana
![Surat KASN untuk kembali menerapkan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo. [Do.ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/18/69038-surat-kasn.jpg)
Dengan begitu, SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali diberlakukan.
Menanggapi surat tersebut, Bupati Epyardi Asda justru akan menyurati kembali pihak KASN. Menurutnya, persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari imbas Pilkada 2020.
"Ada indikasi bahwa oknum-oknum pejabat kemarin mendukung salah satu (calon). Kami akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada kelima orang ASN ini tidak adil," kata Epyardi Asda saat dihubungi SuaraSumbar.id, Minggu (18/7/2021).
Politisi PAN itu mengatakan, ada orang lain (ASN) yang nyata-nyata mendukung (salah satu paslon), bahkan ada yang melakukan iuran.
"Kami punya bukti orang-orang yang melakukan iuran itu semua. Dan bahkan ada pejabat, tokoh-tokoh yang lama itu pakai mobil dinas dia, berplat merah, kemudian menaikkan orang-orang serta membawanya kemana-mana," bebernya.
Baca Juga:Stok Vaksin Covid-19 Ludes, Bupati Solok: Bukti Antusias Masyarakat Tinggi
"Saya akan menyurati dan memberikan laporan yang benar kepada KASN terkait apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Solok. Kalau satu diberikan sanksi, semua (ASN yang terbatas) juga harus diberikan sanksi," tegasnya lagi.