SuaraSumbar.id - Bupati Solok Epyardi Asda mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, serta 4 ASN lainnya yang telah diberikan sanksi oleh mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo.
Sebelumnya, kelima ASN tersebut mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, karena diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis.
Setelah beberapa bulan bergulir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman terhadap tiga orang pejabat eselon di Pemkab Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.
Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Ancam THL, Polda Sumbar: Tak Ada Unsur Pidana
Dengan begitu, SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali diberlakukan.
Menanggapi surat tersebut, Bupati Epyardi Asda justru akan menyurati kembali pihak KASN. Menurutnya, persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari imbas Pilkada 2020.
"Ada indikasi bahwa oknum-oknum pejabat kemarin mendukung salah satu (calon). Kami akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada kelima orang ASN ini tidak adil," kata Epyardi Asda saat dihubungi SuaraSumbar.id, Minggu (18/7/2021).
Politisi PAN itu mengatakan, ada orang lain (ASN) yang nyata-nyata mendukung (salah satu paslon), bahkan ada yang melakukan iuran.
"Kami punya bukti orang-orang yang melakukan iuran itu semua. Dan bahkan ada pejabat, tokoh-tokoh yang lama itu pakai mobil dinas dia, berplat merah, kemudian menaikkan orang-orang serta membawanya kemana-mana," bebernya.
Baca Juga:Stok Vaksin Covid-19 Ludes, Bupati Solok: Bukti Antusias Masyarakat Tinggi
"Saya akan menyurati dan memberikan laporan yang benar kepada KASN terkait apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Solok. Kalau satu diberikan sanksi, semua (ASN yang terbatas) juga harus diberikan sanksi," tegasnya lagi.
Selain itu, kata Epyardi, sebelum mendapatkan sanksi disiplin, kelima ASN tersebut tidak pernah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu langsung melaporkan ke bupati. Kemudian bupati langsung melakukan aksi. Seharusnya, kita sebagai pemimpin tidak boleh seperti itu," bebernya.
Selain akan memberikan bukti kepada KASN, tujuannya melakukan hal itu adalah untuk keadilan.
"Hampir 75 persen ASN di sini terlibat (politik praktis) dan mesti diturunkan pangkatnya, bahkan diberhentikan. Karena yang terindikasi tidak hanya kelima ASN ini saja," katanya.
Untuk diketahui, tiga putusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo pada 9 Desember 2020 lalu merupakan hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok Edisar Dt Manti Basa. Kemudian juga terhadap Kepala BPBD Kabupaten Solok Armen dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok Asnur.
Khusus untuk Edisar yang kini menjadi Plt Sekda Kabupaten Solok, mantan Bupati Solok Gusmal juga mengeluarlan keputusan pada 28 Januari 2021 untuk pemberian sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.
Sekitar sebulan setelah dilantik menjadi Bupati Solok, Epyardi Asda kemudian membatalkan keputusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok Gusmal pada 20 Mei 2021 dengan alasan keputusan PTUN Padang pada tanggal 5 dan 6 Mei 2021.
Menurut Bupati Solok saat itu, pengembalian jabatan dan pangkat itu berdasarkan hasil PTUN. Dimana, hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang sudah diberikan sanksi Bupati Solok Gusmal.
Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021 dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.
"Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021," isi surat KASN tersebut.
Kontributor : B Rahmat