Pemkab Solok Selatan Bakal Rumahkan Semua Honorer

Seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dirumahkan.

Riki Chandra
Rabu, 07 Juli 2021 | 11:25 WIB
Pemkab Solok Selatan Bakal Rumahkan Semua Honorer
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Solok Selatan Putra Nusa. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dirumahkan. Mereka yang tidak terdampak kebijakan ini adalah tenaga kebersihan, sopir, pramusaji dan penjaga kantor.

"Kami sudah melakukan prosesnya dan untuk merumahkan honorer tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Mereka yang menandatangani kontrak," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Putra Nusa, Rabu (7/7/2021).

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan terkait rasionalisasi honorer ini dan diminta secepatnya dilakukan.

Hal ini sesui dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga:Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan

Menurut dia, berdasarkan jumlah penduduk, ASN di Solok Selatan sudah mencukupi termasuk ketersediaan guru jadi tidak akan berpengaruh dengan dirumahkannya honorer.

Terkait masih adanya penerimaan guru tahun ini di Solok Selatan akan dikelola pusat dan daerah hanya mengikuti.

Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau

non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga:Jaksa Geledah Dinas PUPR dan Kantor Keuangan Daerah Solok Selatan, Ini Kasusnya

Sedangkan pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui," ujarnya.

Terkait merumahkan honorer ini, teknisnya tergantung OPD masing-masing seperti kapan dilakukan bagaimana metodenya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini