Kota Padang PPKM Darurat, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

Kota Padang resmi memberlakukan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Selasa (12/7/2021).

Riki Chandra
Senin, 12 Juli 2021 | 17:06 WIB
Kota Padang PPKM Darurat, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Wali Kota Padang Hendri Septa. [Suara.com/ B Rahmat]

Poin selanjutnya adalah untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu, dan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, hotel yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.

"Kalau sekedar pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan hanya saja jumlah kapasitas dibatasi agar tidak terjadi kerumunan, tapi kalau pestanya memang ditiadakan sementara waktu," kata Wali Kota Padang,Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Untuk penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Padang juga melakukan penyekatan di 4 titik perbatasan Kota Padang yakni Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (Bypass), dan Padang-Pariaman (Lubukbuaya).

Baca Juga:Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan

"Penyekatan juga dilakukan di pelabuhan Bungus dan pelabuhan Muara. Di titik penyekatan didirikan posko penjagaan dan dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam sampai tanggal 20 Juli," ujar Hendri.

Jika masyarakat ingin masuk ke Kota Padang selama masa penyekatan maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin minimal 1 kali vaksin pertama, menunjukkan PCR H-2 atau hasil Rapid Test antigen H-1.

"Aturan tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya ketika melewati posko penyekatan di perbatasan Kota Padang," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak