25 Warga Padang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes

Warga Padang yang melanggar prokes ini langsung dibawa ke Markas Polresta Padang.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:20 WIB
25 Warga Padang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes
Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) memperingati warga untuk mematuhi protokol kesehatan. [ANTARA]

Melalui surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Ia merinci sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga:Viral Dua Wanita Adu Pukul Perebutkan Lelaki dan 5 Berita Viral Lainnya

Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri.

Untuk Shalat Idul Adha hanya boleh di masjid dan mushala serta tidak dibolehkan di lapangan.

Baca Juga:Viral Aksi Ibu-ibu Belanja Sayur Pakai HT, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan

Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini