Hanya saja, kata Hafni Hafiz, ketika dikonsultasikan ke pimpinan partai di DPD Gerindra Sumar, pihaknya diminta untuk mencabut mosi tidak percaya itu.
"Karena partai kita ini bajanjang naiak, batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun), secara otomatis DPC patuh kepada intruksi DPD," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (18/6/2021).
Menurut Hafni, surat mosi itu dicabut karena Ketua DPRD merupakan bagian dari fraksi Gerindra.
"Itu yang jadi pertimbangan DPD. Dodi Hendra adalah kader kita. Kasarnya, tidak mungkin kita menampar kader kita sendiri di depan publik," katanya.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Solok 'Digoyang' Mosi Tidak Percaya, Gerindra Cabut, PKS Bungkam
Sebelumnya beredar isu mosi tidak percaya dilayangkan 27 anggota DPRD Kabupaten Solok yang tergabung dalam 6 fraksi. Mereka menilai Ketua DPRD Kabupaten Solok bersikap otoriter dan sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Pasal 39, 44.
Mosi tidak percaya itu dilayangkan fraksi PAN, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PDI Perjuangan-Hanura dan fraksi Gerindra. Tandatangan mosi tidak percaya itu dibubuhi oleh semua anggota fraksi tersebut, tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Kontributor : B Rahmat