51 Pegawai KPK Dipecat, Politisi Demokrat Tantang Jokowi Terbitkan Perppu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, pernyataan Jokowi tentang nasib 75 pegawai KPK itu sekadar lip service alias pepesan kosong.

Riki Chandra
Rabu, 26 Mei 2021 | 20:31 WIB
51 Pegawai KPK Dipecat, Politisi Demokrat Tantang Jokowi Terbitkan Perppu
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Sedangkan 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Perintah Jokowi

Baca Juga:Felicia Tissue Akhirnya Buka Suara: Putra Jokowi Blokir Saya Usai 2 Minggu Minta Restu

Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK, dinilai menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.

"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengakui, bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit. (Suara.com)

Baca Juga:KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini