51 Pegawai KPK Dipecat, Politisi Demokrat Tantang Jokowi Terbitkan Perppu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, pernyataan Jokowi tentang nasib 75 pegawai KPK itu sekadar lip service alias pepesan kosong.

Riki Chandra
Rabu, 26 Mei 2021 | 20:31 WIB
51 Pegawai KPK Dipecat, Politisi Demokrat Tantang Jokowi Terbitkan Perppu
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraSumbar.id - Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya dinilai tidak mengindahkan imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar tidak menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan (TKW) sebagai landasan memecat 75 pegawai di lembaga itu.

Buktinya, pemimpin KPK tetap saja memecat 51 orang dari 75 pegawai yang tak lulus TWK sebagai prosedur alih status menjadi ASN.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, pernyataan Jokowi tentang nasib 75 pegawai KPK itu sekadar lip service alias pepesan kosong.

"Kini rakyat curiga, baik presiden maupun ketua KPK diduga kuat berada pada satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja. Kita menunggu langkah presiden dan langkah ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar," kata Benny kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:Felicia Tissue Akhirnya Buka Suara: Putra Jokowi Blokir Saya Usai 2 Minggu Minta Restu

Menurutnya, jika Jokowi serius ingin memberantas korupsi dan menjaga serta memperkuat KPK, seharusnya menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perppu.

Perppu itu diperlukan untuk mengubah pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar juridis ketua KPK memecat pegawai.

Untuk diketahui, pemimpin KPK mengklaim pemecatan 51 pegawai itu sesuai UU KPK dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Karenanya, wajar apabila Jokowi terkesan dicuekin. Sebab, tugas pemimpin KPK adalah menjalankan UU, bukan perintah presiden."

Tak Lulus

Baca Juga:KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Sedangkan 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Perintah Jokowi

Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK, dinilai menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini