Bandara Internasional Minangkabau Klaim Layanan Tes Covid Sesuai Prosedur

General Manager Kantor Cabang BIM, Yos Suwagiono mengatakan, pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan layanan di Airport Health Center.

Riki Chandra
Minggu, 02 Mei 2021 | 12:15 WIB
Bandara Internasional Minangkabau Klaim Layanan Tes Covid Sesuai Prosedur
Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (22/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSumbar.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengklaim layanan rapid test antigen atau antibody dan RT PCR hingga GeNose C19 (per 3 Mei 2021) yang berlangsung di Airport Health Center BIM, sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Executive General Manager Kantor Cabang BIM, Yos Suwagiono mengatakan, pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan layanan di Airport Health Center yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

"Ketika muncul pemberitaan penggunaan alat bekas pakai untuk rapid test antigen, saat itu juga kami langsung sidak di Airport Health Center BIM dan dipastikan alat tes yang digunakan seluruhnya baru, masih disegel, dan bukan daur ulang. Kami berterima kasih kepada penyelenggara tes Covid-19 di Airport Health Center Bandara Internasional Minangkabau karena telah menjalani prosedur dengan baik.” ungkap Yos Suwagiono, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).

“Pengawasan dilakukan setiap hari, dan sidak digelar secara berkala untuk memastikan prosedur dan standar di Airport Health Center tetap terjaga. Tidak hanya harus menggunakan alat tes yang masih tersegel, pelayanan juga harus sesuai SOP dan petugas harus selalu menjaga profesionalisme, ” sambungnya lagi.

Baca Juga:Sempat Bikin Geger, Tim Gegana Akhirnya Musnahkan Mortir di Solok

Untuk memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, petugas Airport Health Center BIM wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan tes.

“Petugas harus menunjukkan alat tes yang masih tersegel. Apabila tidak ditunjukkan, calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, atau RT-Antibody, atau GeNose C19,” ujar Yos Suwagiono.

"Kami juga meminta sisa dari hasil penggunaan alat yang telah dipergunakan oleh penumpang untuk dilakukan pembuktian dengan laporan data harian layanan atau dilaksanakn rekonsiliasi," katanya lagi.

Seluruh stakeholder Bandara Internasional Minangkabau diminta untuk dapat selalu memenuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Gagal Kabur, 7 Napi Lapas Muara Padang Dikirim ke Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak