SuaraSumbar.id - Kantor Wali Nagari Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, disegel warga. Massa marah karena ulah Wali Nagari Indrapura yang diduga berselingkuh dengan salah seorang stafnya di pemerintahan nagari tersebut.
Informasinya, penyegelan kantor wali tersebut dilakukan warga pada Senin (26/4/2021) siang. Kabarnya, hubungan terlarang antara wali nagari berinisial EF dengan stafnya itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kabar penyegelan itu dibenarkan Camat Pancung Soal, Yusni Afnidal. “Iya benar, kantor nagari disegel Senin kemarin. Tapi cuman selama 3 jam dan setelah itu kembali dibuka,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Selain menyegel kantor wali nagari, warga setempat dengan beberapa orang tokoh masyarakat juga mengirimkan surat resmi menuntut pemberhentian wali nagari.
Baca Juga:Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan
“Ada surat tuntutan juga, mereka menuntut wali nagari diberhentikan,” kata Yusni.
Atas kejadian dan tuntutan itu, pihak kecamatan terpaksan menonaktifkan sementara wali nagari dari tugasnya.
“Jika terbukti bersalah dan benar selingkuh, maka akan diberhentikan, kalau tidak maka di aktifkan kembali," katanya.
Terpisah, Wali Nagari Indrapura berinisial EF itu membantah tuduhan perselingkuhan itu.
“Itu fitnah dan tidak benar, saya tidak selingkuh dengan perangkat saya,” tegasnya.
Baca Juga:Tahanan Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Rutan Pesisir Selatan Masih Diburu