RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab

"Untuk penunggu, kami fasilitasi untuk tes swab. Setelah hasilnya negatif, mereka tidak boleh keluar zona hijau," tuturnya.

Riki Chandra
Kamis, 29 April 2021 | 17:47 WIB
RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab
Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang memutuskan untuk meniadakan jam besuk pasien. Kebijakan ini diambil pihak rumah sakit untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang penyebarannya melonjak di Sumbar sejak dua pekan terakhir.

"Jam besuk ditiadakan mulai Senin (3/5/2021). Kebijakan ini berlaku hingga kondisi kembali stabil," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, dr. Yusirwan, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, penunggu pasien di rumah sakit juga akan menjalani prosedur ketat. Mereka wajib menjalani tes swab. Bagi yang hasilnya negatif, tidak lagi dibolehkan keluar dari zona hijau.

"Untuk penunggu, kami fasilitasi untuk tes swab. Setelah hasilnya negatif, mereka tidak boleh keluar zona hijau," tuturnya.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kota Padang Berstatus Zona Orange

Sementara orang yang menggantikan penunggu pasien, juga diwajibkan untuk melakukan swab. Namun biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan.

"Kami hanya memfasilitasi penunggu pertama. Untuk penunggu penggantinya ditanggung oleh masing-masing keluarga. Agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, makanya kami beritahu sejak dini," tuturnya.

Selain itu, RSUP M Djamil Padang juga menambah 84 tempat pasien. Penambahan 31 ruangan ICU yang sebelumnya berjumlah 68. Dengan begitu, total ruang ICU saat ini di RSUP M Djamil Padang mencapai 99 ruangan.

"Kami harap pengunjung rumah sakit bisa paham dengan kondisi saat ini, serta mengikuti semua aturan dan peduli terhadap peningkatan wabah," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Pengakuan Pria di Padang Cabuli Pacar Pakai Jaminan Ijazah dan Pindah Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini