Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

"Bahwa itu PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar yang mulia," tegas Edhy dalam sidang, Rabu (28/4/2021).

Riki Chandra
Kamis, 29 April 2021 | 09:15 WIB
Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang suap senilai Rp 24 miliar Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Suara.com)

Baca Juga:Edhy Prabowo Bantah Prabowo Subianto Terlibat di Kasus Suap Benih Lobster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini