Rumah Makan Dipaksa Tutup Siang Hari Ramadhan, Kemenag: Berlebihan

Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Riki Chandra
Jum'at, 16 April 2021 | 11:15 WIB
Rumah Makan Dipaksa Tutup Siang Hari Ramadhan, Kemenag: Berlebihan
Sebuah rumah makan di Kabupaten Cirebon disegel Satgas Covid-19 karena melakukan pelanggaran berat PPKM. [Ayobandung.com]

SuaraSumbar.id - Kementerian Agama mengomentari kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang melarang aktivitas restoran, rumah makan, warung dan kafe pada siang hari Ramadhan. Salah satunya diterappkan oleh Kota Serang, Banten.

Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman mengatakan, kebijakan melarang rumah makan buka di siang hari itu terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:Jadwal Imsak Kepulauan Riau Hari Ini Kamis (16/4/2021)

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Ia meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Sebab, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Iimbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta. (Suara.com)

Baca Juga:Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini