Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko: Kemenkumham Bukan Pengadilan

Kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya ada di persidangan PTUN.

Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 06:15 WIB
Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko: Kemenkumham Bukan Pengadilan
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak