SuaraSumbar.id - Polisi meringkus kurir narkotika yang memasok ganja seberat 1 kilogram ke Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka yang ternyata pelajar berinisial D (17) itu diringkus Jumat (19/3/2021).
"Dia target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Dari hasil interogasi, tersangka D disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh dua narapidana di Lapas Pariaman, yakni Fandi (24) dan Very (30).
"Tersangka D sudah tiga kali mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman dan menerima upah Rp 150 ribu setiap kali antar," katanya.
Baca Juga:6 Terduga Teroris Ditangkap di Sumbar, Semua Jaringan Jamaah Islamiah
Hingga kini, polisi belum mencium keterlibatan petugas Lapas Pariaman dalam kasus penyelundupan ganja ke dalam Lapas tersebut. Pihaknya menduga, barang haram itu akan diedarkan di Lapas Pariaman
"Hasil pemeriksaan urine, D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D tersebut menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya," katanya.
Pihaknya akan mengebut pemberkasan untuk tersangka D yang masih di bawah umur. Polisi juga akan melibatkan Bapas untuk mendampingi tersangka. (Antara)