5. Meminta Kapolda Sumbar untuk tidak menutup mata akan persoalan ini dan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses langkah-langkah hukum secepatnya.
6. Meminta gubernur dan wakil gubernur yang baru beserta jajaran untuk berkomitmen terbuka dan transparan untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini dalam 100 hari kerja terhitung mulai dilantik.
7. Meminta pemerintah daerah untuk menon-aktifkan sementara jabatan oknum yang diduga terlibat kasus tersebut.
8. Memintak gubernur dan wakil gubernur berkomitmen perang terhadap korupsi dan menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi di bawah payung Pemda Provinsi Sumbar.
Baca Juga:Demo Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Massa Desak Kepala BPBD Dicopot
9. Mengecam fraksi besar yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat serta mengajak tim Pansus untuk tidak berdamai dengan praktek KKN yang merugikan negara.
10. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat untuk sama-sama berpartisipasi aktif di media sosia, media elektronik serta turun kejalan mengawal proses ini.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga mendesak dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar diproses secara hukum. Pihak Ombudsman menilai, temuan tersebut bukan saja menyangkut maladministrasi, namun sudah mengarah ke tindakan korupsi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar ini, sudah saatnya masuk ke ranah hukum.
"Jika membaca LHP dan menyimak sidang-sidang Pansus DPRD Sumbar soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan," kata Yefri Heriani dalam siaran persnya yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:Gelar Aksi Diam ke DPRD, Perempuan di Sumbar Desak RUU PKS Disahkan
Ombudsman Sumbar menduga, terjadinya dugaan penyelewengan ini sudah berawal dari niat jahat sejak awal. Apalagi, penyaluran proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terindikasi melibatkan keluarga besar oknum pejabat Pemprov Sumbar.