SuaraSumbar.id - Empat rumah permanen di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dirobohkan. Hal ini adalah buntut dari sengketa tanah adat yang berada di Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kecamatan Luak.
Perobohan bangunan permanen itu dilakukan Pengadilan Negeri Payakumbuh Rabu (3/3/2021). Eksekusi tersebut merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Puluhan personel Polres Payakumbuh terus mengawal proses eksekusi yang berjalan lancar tanpa perlawanan pemilik bangunan.
Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Alfin Irfanda mengatakan, pihaknya mengeksekusi empat bangunan di Nagari Mungo ini setelah mendapatkan delegasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 15 Juni 2020 sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 1/Pen.Eks/2020/PN Tjp.
Baca Juga:Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Limapuluh Kota Diciduk
"Proses sidang sengketa tanah ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hanya saja untuk mengeluarkan penetapan kepada juru sita didelegasikan kepada kami. Karena Nagari Mungo masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh," katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com.
Eksekusi berlangsung setelah petugas jurusita membacakan putusan pengadilan di lokasi perkara sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian satu alat berat tampak merobohkan bangunan yang masuk dalam objek sengketa.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa eksekusi ini adalah buntut sengketa tanah harta pusako tinggi antara Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah dengan Dt Marajo Basa Nan Gamuak.
Sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Akibatnya 4 rumah yang diisi oleh 4 KK harus dirobohkan.
"Ini sengketa tanah adat antar kaum. Sudah sejak 2017 berlangsung. Kemudian Pengadilan memenangkan Kaum Rajo Mangkuto Nan Ratiah. Jadinya akibat sengketa ini empat KK kehilangan rumah," katanya.
Baca Juga:ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya