Gubernur Sumbar Mahyeldi Dinilai Langgar Etika Politik, Ini Masalahnya

"Tidak ada peraturan yang dilanggar. Cuman secara etika politik, harus memberhentikan kepala daerah yang masih menjabat dulu," katanya.

Riki Chandra
Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:32 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dinilai Langgar Etika Politik, Ini Masalahnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumbar. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joenaldi resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kamis (25/2/2021) di Istana Negara.

Informasinya, Mahyeldi belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Padang, saat dilantik menjadi gubernur. Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syarial.

Menurutnya, secara hukum, ketika dilantik menjadi gubernur, Mahyeldi otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Padang.

"Ini hanya persoalan administrasi saja dan tidak ada aturan yang dilanggar. Secara administrasi, harus ada surat pengunduran dirinya sebagai wali kota," katanya kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga:Tegas! DPRD Desak Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Diproses Hukum

Sementara itu, pengamat politik Universitas Andalas (Unand), Najmudin Rasul mengatakan bahwa tak aturan yang dilanggar Mahyeldi saat dilantik menjadi gubernur, meski saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Padang.

"Menurut saya, tidak ada peraturan yang dilanggar. Cuman secara etika politik, harus memberhentikan kepala daerah yang masih menjabat dulu," katanya.

"Secara moral dalam etika politik, ketika dilantik jadi gubernur, ia harus mengundurkan diri dulu sebagai kepala daerah yang dijabatnya saat itu. Ini akan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," sambungnya lagi.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari.

"Secara hukum, pak Mahyeldi ketika dilantik oleh presiden, otomatis berhenti menjadi wali kota. Ada surat maupun tidak ada surat," katanya.

Baca Juga:Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini