SuaraSumbar.id - Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joenaldi resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kamis (25/2/2021) di Istana Negara.
Informasinya, Mahyeldi belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Padang, saat dilantik menjadi gubernur. Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syarial.
Menurutnya, secara hukum, ketika dilantik menjadi gubernur, Mahyeldi otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Padang.
"Ini hanya persoalan administrasi saja dan tidak ada aturan yang dilanggar. Secara administrasi, harus ada surat pengunduran dirinya sebagai wali kota," katanya kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga:Tegas! DPRD Desak Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Diproses Hukum
Sementara itu, pengamat politik Universitas Andalas (Unand), Najmudin Rasul mengatakan bahwa tak aturan yang dilanggar Mahyeldi saat dilantik menjadi gubernur, meski saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Padang.
"Menurut saya, tidak ada peraturan yang dilanggar. Cuman secara etika politik, harus memberhentikan kepala daerah yang masih menjabat dulu," katanya.
"Secara moral dalam etika politik, ketika dilantik jadi gubernur, ia harus mengundurkan diri dulu sebagai kepala daerah yang dijabatnya saat itu. Ini akan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," sambungnya lagi.
Hal serupa juga dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari.
"Secara hukum, pak Mahyeldi ketika dilantik oleh presiden, otomatis berhenti menjadi wali kota. Ada surat maupun tidak ada surat," katanya.
Baca Juga:Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
Kontributor : B Rahmat