Dilantik Jokowi, Mahyeld-Audy Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Mahyeldi-Audy diusung Partai PKS dan PPP. Mereka berhasil mengalahkan 3 paslon Gubernur lainnya, bahkan petahana Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.

Riki Chandra
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:55 WIB
Dilantik Jokowi, Mahyeld-Audy Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Mahyeldi Ansharullah dilantik menjadi Gubernur Sumbar oleh Presiden Jokowi. [ist]

SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2024 di Istana Negara, Kamis (25/2/2021).

Pelantikan Mahyeldi-Audy bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad-Marlin Agustina dan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhui kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, Nusa, dan Bangsa,' ujar Jokowi yang diikuti tiga pasangan Gubernur yang dilantik.

Usai dilantik, Mahyeldi dalam keterangan persnya menyampaikan komitmen kerja 100 hari. Dia dan Audy akan memprioritaskan RPJMD Sumbar 2021-2024, penanganan Covid-19 dan penguatan perekonomian masyarakat serta mempermudah modal bagi UMKM yang diperkirakan sebanyak 590 ribu.

Baca Juga:Cacat Keteladanan, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf soal Kerumunan Massa di NTT

"Ini kami lakukan untuk melakukan sejumlah perkembangan di berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga kelautan dan bidang lain dalam mempercepat pembangunan dan mensejajterakan masyarakat Sumbar," katanya dalam keterangan pers.

Seperti diketahui, Mahyeldi-Audy diusung Partai PKS dan PPP. Mereka berhasil mengalahkan 3 paslon Gubernur lainnya, bahkan petahana Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.

Mahyeldi-Audy ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini