Ikhlas Kalah di MK, Cagub Sumbar Nasrul Abit: Saya Sudah Ucapkan Selamat

Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. Dia maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.

Riki Chandra
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:15 WIB
Ikhlas Kalah di MK, Cagub Sumbar Nasrul Abit: Saya Sudah Ucapkan Selamat
Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit [Dok.Klikpositif].

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. Putusan itu dibacakan pada Selasa (16/2/2021).

Nasrul Abit menerima keputusan dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah mengucapkan selamat pada Calon Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy usai putusan sengketa diumumkan.

"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas," katanya, dikutip dari Antara.

Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021. Dia maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.

Baca Juga:Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya

Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020), pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit–Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.

Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.

Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.

Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri. (Antara)

Baca Juga:Resmi! MK Tolak Gugatan Paslon Cagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini