Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK

Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri melayangkan gugatan ke MK.

Riki Chandra
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:45 WIB
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC). [Dok.Covesia/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan MK pada Rabu (23/12/2020). Dalam surat bernomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dijelaskan bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

Keduanya memberikan kuasa pengacara Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan gugatan itu diterima panitera Muhidin.

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, gugatan itu salah satunya meminta KPU Sumbar membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.

Baca Juga:Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen

KPU Sumbar sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 19-20 Desember 2020. "Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, kata mantan Direktur LBH Padang itu, ada dugaan kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Hasilnya kita ragukan kebenarannya,” tuturnya.

Selanjutnya, pihak NA-IC meminta pasangan calon nomor 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Sebab, kata Vino, mereka menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

“Memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya.

Untuk diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan Paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan total 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara Paslon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen.

Baca Juga:Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar

Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni dengan perolehan 614.477 suara atau 27,42 persen. Juru kunci diduduki Paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar dengan total perolehan 220.893 suara atau 9,86 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak