SuaraSumbar.id - Pansus DPRD Sumatera Barat merekomendasikan agar dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar diproses secara hukum. Sebab dari hasil penelusuruan DPRD, ditemukan indikasi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon saat menggelar sidang Paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam. DPRD akan menyurati Pemprov Sumbar untuk melanjutkan proses kasus dugaan ini ke persoalan hukum.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terungkap upaya pemahalan harga untuk handsanitizer ukuran 100 mililiter dan 50 mililiter. Hal itu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.847.000.000.
Selain itu, terjadi kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan berupa masker, thermogun dan handsanitizer senilai Rp63.080.000.
Baca Juga:Berebut Kursi Wawako Padang, PAN Sumbar Juga Siapkan Nama Kader
"Kerugian ini hanya terjadi pada sebagian paket pengerjaan saja, masih banyak paket lainnya yang belum dibuktikan BPK RI. Apakah kejadian serupa terjadi," katanya, dikutip dari Antara.
Kemudian, transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kepala BPBD Sumbar melakukan pembayaran tunai kepada penyedia yang jelas-jelas melaggar Instruksi Gubernur Nomor 02/INST-2018 tentang pelaksanaan transaksi nontunai.
Akibat transaksi tunai itu, terindikasi potensi pembayaran mencapai Rp49.280.400.000 yang tidak dapat diidentifikasi oleh penyedia. "Dalam hal ini, kami merekomendasikan kepada BPK memeriksa lanjutan aliran dana Rp 49,2 miliar tersebut," katanya.
Selain itu, Pansus DPRD Sumbar juga merekomendasikan agar Gubernur Sumbar memberikan sanksi tegas kepada Kepala BPBD Sumbar dan staf yang terindikasi melakukan pelanggaran proses penyediaan barang.
"Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran. Penilaian pansus ini sangat serius dan berat karena menyebabkan banyak kerugian meskipun telah dikembalikan," katanya.
Baca Juga:BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi pansus DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan tersebut.
"Kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, DPRD Sumbar membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun 2020. Hal ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Novrizon mengatakan, dugaan penyelewengan itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer.
Menurut Novrizon, dari temuan LHP BPK, dana tersebut diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp 160 miliar di tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Dari temuan BPK, ada indikasi penyelewengan sekitar Rp 49 miliar.
Novrizon membocorkan bahwa perusahaan rekanan yang mendapatkan proyek tersebut membuat batik. Namun, malah mengadakan handzanitizer. Pihaknya menemukan kejanggalan soal harga handsanitizer yang mencapai Rp 35 ribu per botolnya.
Pansus DPRD Sumbar juga telah memanggil 10 rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang-barang kesehatan yang diperlukan saat masa pandemi itu. Dari 10 rekanan tersebut, hanya 3 perusahaan yang ternyata memiliki izin untuk menyediakan alat-alat kesehatan. (Antara)