SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menangkap delapan orang diduga terlibat aksi penambangan emas tanpa izin. Semuanya diciduk saat berada di lokasi tambang emas ilegal.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur membenarkan penangkapan penambang ilegal itu. Menurutnya, para penambang ditangkap saat sedang beraktifitas di lokasi tambang.
"Lokasi tambang berada aliran Sungai Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto," kata AKBP Junaidi Nur, Rabu (23/2/2021).
Para penambang emas ilegal itu berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA. Mereka ditangkap tanggal 16 Februari 2021 lalu.
Baca Juga:BMKG Ungkap Penyebab Munculnya Titik Panas di Wilayah Sumbar
"Kami juga sita 4 unit ponton, 4 set pompa air, tabung kompresor dan lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, para penambang dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
Para penambang ilegal diancam paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Heboh Dugaan Pembalakan Liar Hutan di Padang, Ini Kata Polisi