Panggung Organ Tunggal di Sumbar Picu Aktivitas Menyimpang, Ini Alasannya

Perlu juga hendaknya dibuat standar aturan berbusana bagi penyanyi organ tunggal di Sumbar

Riki Chandra
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:20 WIB
Panggung Organ Tunggal di Sumbar Picu Aktivitas Menyimpang, Ini Alasannya
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Panggung musik organ tunggal kerap menjadi pilihan hiburan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Sudah lazim terlihat di Sumbar ini, organ tunggal menghiasi pesta pernikahan, perayaan hari-hari besar, dan acara kepemudaan lainnya.

Pengamat Sosial dan juga Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erian Joni melihat keberadaan organ tunggal memiliki dua sisi; positif dan negatif.

"Sisi positif, organ tunggal jelas menjadi usaha ekonomi masyarakat dalam hiburan, kemudian seni modern yang mampu menghibur masyarakat dan sebagai sarana ajang kebolehan bagi orang-orang berbakat menyanyi serta untuk melatih kepercayaan dirinya," kata Erian kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).

Sedangkan dari sisi negatifnya, kata Erian, organ tunggal justru menjadi medium untuk aktivitas menyimpang dan kriminal. Seperti miras, judi, aktivitas narkoba, tawuran dan bahkan dipakai untuk tempat pelecehan seksual.

Baca Juga:Bertambah 7, Total Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal Dunia 576 orang

Hal itu terjadi ketika fungsi organ tunggal bukan lagi sebagai seni dan hiburan. Penggunaan organ tunggal kerap melenceng dalam kegiatan malam hari.

Bahkan, ada yang mengarah ke aksi sawer bernuansa pornoaksi. Parahnya lagi, anak-anak di bawah umur juga melihat atraksi-atraksi artis orgen tunggal yang kadang tak berpakain sangat seksi.

"Perlu juga hendaknya dibuat standar aturan berbusana bagi penyanyi organ tunggal di Sumbar," ujarnya.

Sebenarnya, kata Erian, beberapa kota dan kabupaten di Sumbar telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang aturan organ tunggal. Namun, efektivitas peraturan dan pemberian sanksinya bagi industri hiburan dan penyelenggara tidak berjalan.

"Perlu keterlibatan semua pihak untuk melakukan kontrol sosial dalam pelaksanaan organ tunggal yang kelewat batas," katanya.

Baca Juga:Selama Pandemi, Sampah di Padang Berkurang 50 Persen

Selain itu, harusnya diberi pembatasan jam hiburan organ tunggal. Sebab, jika sudah melampaui pukul 18.00 WIB, maka akan menjadi hiburan malam yang akan menimbulkan masalah termasuk menganggu kenyamanan lingkungan sekitar dan aktivitas menyimpang lainnya.

"Untuk tahap awa, saya rasa Pemda Sumbar perlu membuat surat edaran tentang aturan main penyelenggaran hiburan seperti organ tunggal ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak