Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota

Tak puas dengan sekadar bercumbu, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim.

Riki Chandra
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:32 WIB
Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (19/1/2021). [Suara/Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kronologi kasus pembunuhan gadis di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (9/12/2020) akhirnya semakin terang.

Nyawa gadis berinisial IP (21) itu ternyata dihabisi sang pacar berinisial AM (19) karena menolak berhubungan intim. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Payakumbuh di lokasi kejadian, Selasa (19/1/2021).

Sedikitnya, ada 40 adegan rekontruksi yang langsung diperagakan tersangka AM. Dalam reka ulang itu, tersangka dan korban sempat bercumbu ketika sampai di pondok tempat IP ditemukan tak bernyawa.

Tak puas dengan sekadar bercumbu, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun ajakan tersebut langsung ditolak IP.

Baca Juga:Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

Pada adegan ke-13, tersangka terus membujuk korban untuk berhubungan intim dengan berjanji akan menikahinya. Namun sampai adegan ke-17, rayuan itu tetap saja ditolak korban.

Tidak terima dengan penolakan, tersangka AM mulai memaksa korban hingga IP ketakutan dan berteriak minta tolong.

Lantas, ketika emosinya terus memuncak, tersangka langsung mencekik dan menyundul hidunya korban. Akhirnya, korban tak bergerak dan mulutnya mengeluarkan darah.

Ketika korban sudah tak bergerak, tersangka langsung melakukan niat jahatnya dan menyetubuhi korban. Bahkan, dia melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

Setelah nafsunya terpuaskan, tersangka membuang jasad korban di sekitar pondok dengan posisi sujud.

Baca Juga:Ena-Ena Bareng Wanita Lain di Hotel, Okum ASN Dinas PU Digerebek Istri

"Awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan," kata Kastreskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak