Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Wali Nagari di Pesisir Selatan Masuk Bui

Jaksa menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Nagari Taratak yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:23 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Wali Nagari di Pesisir Selatan Masuk Bui
Oknum Wali Nagari Taratak di Kabupaten Pesisir Selatan saat ditahan Jaksa dan dititipkan di Lapas. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan oknum Wali Nagari Taratak berinisial SBN di Lapas Kelas II B Painan pada Rabu (13/1/2021).

Wali Nagari yang bertatus tahanan titipan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di nagari tersebut.

Selain itu, Jaksa juga tengah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu dinyatakan Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief.

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain," katanya, seperti dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Pemeriksaan Sampel Swab Covid-19 Sumbar Rekor Nasional

Dalam kasus dugaan korupsi Wali Nagari Taratak ini, Jaksa menemukan kerugian uang negara sekitar Rp 464 juta dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019. Salah satunya menyangkut dugaan penyelewengan pembangunan.

"Wali Nagari ini (ditahan) setelah dilakukan penyidikan beberapa kali. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7 Januari 2021," tuturnya.

Jaksa menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Nagari Taratak yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Nagari Taratak.

Pembangunan jalan nagari yang dipatok Rp 464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatannya diduga tidak direalisasikan seluruhnya.

Jaksa menduga terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp 181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp 105 juta.

Baca Juga:Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan Rp 32 juta. Plesteran jembatan Rp 1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp 42 juta.

Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk di Nagari Taratak.

"Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan kami sudah melakukan langkah dan upaya teguran," ujarnya.

PDTI sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak