MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Menunggu BPOM

Meski menyebut Vaksin Sinovac halal dan suci, MUI masih belum memberikan fatwa utuh.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:26 WIB
MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Menunggu BPOM
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Setelah sidang komisi fatwa, MUI menyatakan Vaksin Sinovac halal. Meski begitu masih menunggu BPOM. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Vaksin Sinovac halal dan suci. Namun, MUI belum memberikan fatwa utuh.

Hal itu dinyatakan dalam sidang fatwa MUI yang membahas tentang halal atau haramnya Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI mengatakan, dari kajian tim MUI menyimpulkan materi Vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," katanya. 

Baca Juga:Sebanyak 1.752 Nakes di Kota Solok Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana

MUI mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

Baca Juga:Timbul Efek Samping Usai Divaksin Covid? Pengobatan Dibiayai Pemerintah

"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak