Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar

Polda Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Eko Faizin
Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:02 WIB
Terkait Maklumat Kapolri, Polda Bakal Pantau Kegiatan FPI di Sumbar
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraSumbar.id - Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menyusul dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang penghentian aktivitas FPI.

Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021, mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Akan kami pantau, baik itu berupa aktivitas ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk Front Pembela Islam (FPI).

"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI. Berikut isi maklumat tersebut:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Satake.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini