Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI

Refly Harun mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan FPI.

Riki Chandra
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:11 WIB
Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI
Tangkapan layar video Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

SuaraSumbar.id - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengomentari soal ormas Front Pembela Islam (FPI) yang resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Lewat akun YouTubenya, Refly Harun mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya, pelarangan semua organisasi harus ada alasan yang jelas.

"Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ujarnya dilansir Suaralampung.id dari YouTube Refly Harun yang berjudul "GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!", Rabu (30/12/2020).

Bagi Refly Harun, sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang justru FPI banyak dirugikan.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Karma Ahok Viral: Anda Zalimi Saya, Anda Lawan Tuhan

"Kehilangan laskarnya, Habib Rizieq jadi tersangka. Kasus bersama Firza Husein dibuka kembali," ucapnya.

Pembubaran FPI ini menurut Refly Harun membuat FPI kesulitan memperjuangkan kasus yang melanda anggotanya. 

"Bagaimana FPI mau memperjuangkan anggotanya yang tewas kalau kakinya diamputasi sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka mau memperjuangkan atau dukungan kepada Habib Rizieq yang ada nuansa dikriminalisasi," jelas Refly Harun.

Menurut dia, pembubaran FPI yang eksis sejak 1998 tentu tidak boleh sembarangan harus ada alasan kuat. 

Karena itu Refly Harun mengaku tidak setuju dengan adanya UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas tanpa proses hukum.

Baca Juga:Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Cuma FPI yang Dibubarkan

"Persoalannya pembubaran itu tertuang dalam keputusan seperti apa? PTUN tidak membuktikan kesalahan FPI, apakah FPI melanggar hukum atau memenuhi butir-butir pembubaran organisasi. PTUN hanya membuktikan apakah tindakan pemerintah membubarkan FPI sesuai prosedur. Bukan esensi pembubaran itu sendiri. Itulah saya menentang Perppu. Bukan pembuktian kesalahan FPI. Kalau pembuktian kesalahan FPI di pengadilan umum," beber Refly Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini