SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, meminta semua objek wisata ditutup saat libur Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Permintaan penutup semua objek wisata itu disampaikan Gubernur Sumbar melalui surat edaran (SE) nomor 06/ED/GSB-2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021.
"Menutup objek wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Irwan dalam SE yang ditanda tanganinya, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Gubernur juga meminta setiap rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan menyediakan jualan untuk dibawa pulang.
Baca Juga:Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Tutup di Malam Tahun Baru
"Pengawasan penerapan edaran ini dikoordinasikan pemerintah daerah, kepolisian dan penegak hukum di daerah masing-masing," katanya.
Surat tersebut lahir setelah Pemprov menggelar rapat persiapan pengamanan tahun baru 2021 dengan Polda Sumbar. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.