SuaraSumbar.id - Pasangan calon (Paslon) Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara pada Pilkada 2020. Angka tersebut berada 0,48 persen atau sekitar 814 suara di bawah Paslon 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang meraup 59.625 suara.
Angka tersebut merupakan hasil dari pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Kabupaten Solok pada tanggal 16-17 Desember 2020 di Aula Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok, Sumatera Barat.
Sementara, Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 dan Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Menanggapi perolehan suara yang beda tipis itu, Calon Bupati Solok Nofi Candra berencana menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga dibarengi dengan pelaporan dari masyarakat tentang dugaan sejumlah kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Baca Juga:Rapid Test Antigen Belum Berlaku di Bandara Internasional Minangkabau
"Insyaallah perjuangan akan kita lanjutkan ke MK, gugatan segera kita daftarkan," kata Nofi Candra kepada SuaraSumbar.id, Jumat (18/12/2020) malam.
Paslon Nofi Candra-Yulfadri memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Ini bukan tentang hasil perolehan suara, tapi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Nofi mengaku merasa terharu atas dukungan dan semangat masyarakat Kabupaten Solok dan para perantau yang telah mendukungnya menjadi Calon Bupati. Menurutnya, perjuangan tim, relawan dan simpatisan tidak bisa dinilai dengan rupiah.
"Perjuangan ikhlas dan maksimal membuat kami terus kuat. Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan ini. Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," tuturnya.
Baca Juga:Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
Begitu juga soal perbedaan politik masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Solok. Menurut Senator DPD RI periode 2014-2019 itu, perbedaan adalah keniscayaan dalam pesta demokrasi. Justru dengan berbeda itulah bisa menunjukkan jati diri masing-masing yang sama-sama berniat membangun nagari.
"Membangun nagari tidak harus dengan cara dan dengan pilihan yang sama," katanya.
Sebelumnya, sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, sempat berjalan alot. Sebab, saksi dari Paslon nomor 01 dan 04 menyatakan keberatan dan menolak untuk menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok sesuai dengan proses dan mekanisme berlaku.
"Bagi yang keberatan dan tidak menanda tangani hasil rekapitulasi, itu hak mereka. Yang jelas, hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/12/2020).
Jika memang berlanjut ke MK, pihak KPU Kabupaten Solok akan menetapkan pasangan pemenang Pilkada 2020 sesuai keputusan MK.
Dalam Pilkada Kabupaten Solok 2020, jumlah masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya mencapai 173.565 suara setara angka partisipasi 65,38 persen. Rincinya, 168.974 suara sah dan 6.980 suara tidak sah. Sedangkan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 266.6666 orang.