Rapid Test Antigen Belum Berlaku di Bandara Internasional Minangkabau

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) belum mewajibkan penumpang melakukan rapid test antigen.

Riki Chandra
Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:00 WIB
Rapid Test Antigen Belum Berlaku di Bandara Internasional Minangkabau
Bandara Internasional Minangkabau di Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSumbar.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) belum memberlakukan kebijakan rapid test antigen bagi penumpang yang mendarat ke Ranah Minang.

Hal itu dinyatakan Eksekutif General Manajer BIM, Yos Suwagiyono. Menurutnya, PT Angkasa Pura II selaku pengelola BIM masih menunggu surat edaran (SE) dari pihak berwenang, terkait rapid test antigen.

"Hingga saat ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat udara masih hasil tes cepat Covid-19 non reaktif dengan menggunakan metode antibodi," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, rapid test antigen mengambil sampel cairan pernafasan dari hidung. Sedangkan antibodi menggunakan sampel darah. Para calon penumpang diwajibkan hasil rapid antigen negatif yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun, pemberlakuan itu masih menunggu edaran tim Gugus Tugas Covid-19 Sumbar.

Baca Juga:Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah

Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Agoes Subagyo mengatakan, penerapan rapid test antigen hanya dilakukan pada liburan Natal 2020 dan tahun baru 202. "Sampai belum keluarnya surat edaran, maka rapid antibodi masih bisa dilakukan,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak