Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang

Ombudsman Sumbar masih menemukan praktek pungutan liar dan calo di Samsat Kota Padang.

Riki Chandra
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:32 WIB
Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani saat melakukan peninjauan ke Samsat Padang. [Dok.Ombudsman Sumbar]

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah maladministrasi dalam pelayanan Kantor Samsat Kota Padang. Aktivitas calo hingga pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pun masih terjadi.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. Temuan tersebut didapatinya dari hasil mistery shopping yang berlangsung Selasa (15/12/2020) atau di hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan.

"Ada permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor. Jumlahnya antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Yefri juga menemukan calo yang menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Aktivitas calo ini diduga sudah berlangsung lama. Hal ini juga dikuatkan laporan masyarakat ke pihak Ombudman.

Ombudsman Sumbar juga menyebut standar pelayanan publik di Kantor Samsat Padang belum berjalan baik. Di antaranya, petugas tidak menggunakan tanda pengenal, saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat tidak ada. Kemudian, petunjuk arah loket yang akan dituju dalam setiap proses pengurusan pajak juga tidak ditemukan.

Baca Juga:Warga Sumbar Ingin Jadi Penyanyi Dangdut? Ayo Daftar Bintang Suara

"Layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus juga tidak memadai," tuturnya.

Parahnya lagi, masyarakat juga tidak diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama berada di area Kantor Samsat.

"Temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya", tegasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak