SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.
Baca Juga: Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK
Menurut aturan terbaru, upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perhitungan manfaat tunai, dengan ketentuan batas maksimum upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat tunai hingga Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta).
Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka tetap akan dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika:
- Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
- Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
- Pekerja meninggal dunia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sehingga bisa mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retreat Pemerintah, Prabowo Terancam Jatuh?
-
5 Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN: Ada yang Dulu Kerja Jadi Tukang Sapu
-
Kompromi Politik Megawati-Prabowo, Retret Khusus Kepala Daerah PDIP Akan Digelar?
-
Efisiensi Tak Berlaku di Kalangan Pejabat? Pemkab Lebak Beli 4 Mobil Dinas Baru Seharga Rp 2,3 M
-
Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Band Sukatani Ditarik, Kapolri Klaim Ada Kesalahpahaman: Polri Tidak Anti Kritik
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi Retreat ke Magelang, Wagub Vasko Tancap Gas di Padang!
-
Gubernur Sumbar Target Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai dalam 100 Hari Kerja
-
Berapa Harga Sepatu Gubernur Mahyeldi dan Wagub Sumbar Vasco Saat Dilantik Prabowo? Asli Produk Lokal Ranah Minang!
-
Polres Tanah Datar Pastikan Mayat Siswi MTSN dalam Karung Korban Pembunuhan, Siapa Pelakunya?
-
Awas! Gunung Marapi Fluktuatif, Erupsi Masih Mengancam