SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.
Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK
Menurut aturan terbaru, upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perhitungan manfaat tunai, dengan ketentuan batas maksimum upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat tunai hingga Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta).
Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka tetap akan dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika:
- Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
- Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
- Pekerja meninggal dunia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sehingga bisa mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
-
Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025
-
Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
-
Kesehatan Gratis di Padang Pariaman: Apa Saja Fasilitas dan Syaratnya?
-
Target 125 Ribu Jiwa! Bukittinggi Gelar Program Kesehatan Gratis dari Prabowo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan