SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.
Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK
Menurut aturan terbaru, upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perhitungan manfaat tunai, dengan ketentuan batas maksimum upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat tunai hingga Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta).
Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka tetap akan dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika:
- Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
- Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
- Pekerja meninggal dunia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sehingga bisa mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
-
Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025
-
Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
-
Kesehatan Gratis di Padang Pariaman: Apa Saja Fasilitas dan Syaratnya?
-
Target 125 Ribu Jiwa! Bukittinggi Gelar Program Kesehatan Gratis dari Prabowo
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu