SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.
Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK
Menurut aturan terbaru, upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perhitungan manfaat tunai, dengan ketentuan batas maksimum upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat tunai hingga Rp3 juta per bulan (60 persen dari Rp5 juta).
Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka tetap akan dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika:
- Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
- Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
- Pekerja meninggal dunia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sehingga bisa mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025
-
Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, 20 Februari 2025
-
Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
-
Kesehatan Gratis di Padang Pariaman: Apa Saja Fasilitas dan Syaratnya?
-
Target 125 Ribu Jiwa! Bukittinggi Gelar Program Kesehatan Gratis dari Prabowo
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Membangun dari Desa, BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Program Desa BRILiaN
-
CEK FAKTA: Presiden China Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
5 Fakta Kabar Pensiun Cristiano Ronaldo, Piala Dunia 2026 Turnamen Terakhir!
-
Gubernur Sumbar Sebut Wakaf Mampu Kurangi Kesenjangan Sosial: Sumber Kekuatan Ekonomi!
-
5 Negara Larang Anak-anak Gunakan Media Sosial, Termasuk Indonesia?