SuaraSumbar.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam aturan tersebut, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden, dengan syarat tidak ada sengketa hasil Pilkada yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Perpres yang diteken pada 21 Januari 2025, dikutip Jumat (14/2).
Syarat Pelantikan Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 22A Perpres 13/2025, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jika ada sengketa Pilkada, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada sidang tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Pelantikan Gubernur dan Bupati di Aceh Berbeda
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan dengan mekanisme berbeda.
Baca Juga: Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
Berdasarkan Pasal 22B, pelantikan pejabat di Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilantik oleh Mendagri di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
- Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Aceh akan dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.
Langkah Strategis untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah
Pelantikan serentak ini merupakan salah satu langkah efisiensi pemerintahan daerah yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Dengan menyatukan momen pelantikan, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.
Dengan adanya Perpres 13/2025, seluruh kepala daerah terpilih kini bersiap untuk menghadiri pelantikan di Jakarta, yang akan menjadi tonggak penting bagi pemerintahan daerah dalam menjalankan program kerja mereka di periode 2025-2030.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
-
Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar 2024, Ekos Albar Legowo
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026