SuaraSumbar.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam aturan tersebut, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden, dengan syarat tidak ada sengketa hasil Pilkada yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Perpres yang diteken pada 21 Januari 2025, dikutip Jumat (14/2).
Syarat Pelantikan Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 22A Perpres 13/2025, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jika ada sengketa Pilkada, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada sidang tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Pelantikan Gubernur dan Bupati di Aceh Berbeda
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan dengan mekanisme berbeda.
Baca Juga: Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
Berdasarkan Pasal 22B, pelantikan pejabat di Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilantik oleh Mendagri di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
- Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Aceh akan dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.
Langkah Strategis untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah
Pelantikan serentak ini merupakan salah satu langkah efisiensi pemerintahan daerah yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Dengan menyatukan momen pelantikan, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.
Dengan adanya Perpres 13/2025, seluruh kepala daerah terpilih kini bersiap untuk menghadiri pelantikan di Jakarta, yang akan menjadi tonggak penting bagi pemerintahan daerah dalam menjalankan program kerja mereka di periode 2025-2030.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
-
Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar 2024, Ekos Albar Legowo
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!