SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Petugas menyita dua unit alat berat, lima buah dulang, dan lima lembar karpet yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ujar Dwi, dikutip hari Minggu (16/2/2025).
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat, Sumatera Utara, dan Riau. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pekerja tambang.
Berikut identitas para pelaku yang ditangkap:
- Tiga pelaku dari Pasaman Barat: AS (25), RU (23), dan J (49).
- Empat pelaku dari Sumatera Utara: H (52), JLH (32), DL (31), dan AM (19).
- Satu pelaku dari Riau: ID (41).
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polisi Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
Baca Juga: Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
Dwi menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan operasi di daerah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, penambangan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menghindari konsekuensi hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
-
Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!
-
3 Tujuan Operasi Singgalang 2025, Berlangsung 14 Hari hingga 23 Februari 2025!
-
LBH Somasi Polda Sumbar, Tuntut Hasil Autopsi Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana
-
Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar