Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:28 WIB
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi melayangkan somasi kepada Polda Sumatera Barat pada Kamis (6/2), karena menilai kepolisian tidak mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar. LBH Padang meminta Polda Sumbar segera menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana kepada keluarga korban.

Somasi ini diajukan setelah Polda Sumbar tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.

LBH Padang, yang bertindak sebagai kuasa hukum Afrinaldi (ayah Afif Maulana), menilai bahwa kepolisian bersikap tidak kooperatif dan menghalangi hak keluarga korban untuk memperoleh informasi terkait kematian Afif.

Advokat Publik LBH Padang, Adrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi sejak Juli 2024 terkait dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar. Namun, kepolisian menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan bahwa informasi itu bersifat rahasia.

Baca Juga: Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!

"Kami kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar. Pada 9 Januari 2025, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan kami dan memerintahkan Polda Sumbar untuk menyerahkan salinan hasil autopsi, berita acara autopsi, serta penjelasan terkait pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian," jelas Adrizal, Jumat (7/2/2025).

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini kepolisian belum memenuhi kewajiban tersebut. LBH Padang memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Polda Sumbar untuk menjalankan putusan tersebut.

"Jika dalam batas waktu yang ditentukan Polda Sumbar masih tidak mematuhi putusan ini, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia terhadap keluarga korban," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra, menilai sikap kepolisian ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan preseden buruk bagi penegakan hak informasi publik.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat, tapi kepolisian masih enggan memberikan dokumen kepada keluarga korban. Sikap ini menunjukkan adanya indikasi menutup-nutupi kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana," ujarnya.

Baca Juga: Viral Polda Sumbar Sita Ekskavator di Solok Selatan, Terkait Kasus Tambang Ilegal?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumbar belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH Padang. Keluarga korban dan pihak pendamping hukum berharap kepolisian segera menjalankan putusan KI Sumbar demi keadilan bagi Afif Maulana.

Kontributor : Rizky Islam

Load More