SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi melayangkan somasi kepada Polda Sumatera Barat pada Kamis (6/2), karena menilai kepolisian tidak mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar. LBH Padang meminta Polda Sumbar segera menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana kepada keluarga korban.
Somasi ini diajukan setelah Polda Sumbar tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.
LBH Padang, yang bertindak sebagai kuasa hukum Afrinaldi (ayah Afif Maulana), menilai bahwa kepolisian bersikap tidak kooperatif dan menghalangi hak keluarga korban untuk memperoleh informasi terkait kematian Afif.
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi sejak Juli 2024 terkait dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar. Namun, kepolisian menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan bahwa informasi itu bersifat rahasia.
"Kami kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar. Pada 9 Januari 2025, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan kami dan memerintahkan Polda Sumbar untuk menyerahkan salinan hasil autopsi, berita acara autopsi, serta penjelasan terkait pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian," jelas Adrizal, Jumat (7/2/2025).
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini kepolisian belum memenuhi kewajiban tersebut. LBH Padang memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Polda Sumbar untuk menjalankan putusan tersebut.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan Polda Sumbar masih tidak mematuhi putusan ini, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia terhadap keluarga korban," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra, menilai sikap kepolisian ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan preseden buruk bagi penegakan hak informasi publik.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat, tapi kepolisian masih enggan memberikan dokumen kepada keluarga korban. Sikap ini menunjukkan adanya indikasi menutup-nutupi kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumbar belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH Padang. Keluarga korban dan pihak pendamping hukum berharap kepolisian segera menjalankan putusan KI Sumbar demi keadilan bagi Afif Maulana.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
-
Viral Polda Sumbar Sita Ekskavator di Solok Selatan, Terkait Kasus Tambang Ilegal?
-
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Sumbar Dibunuh hingga Dibuang ke Jurang Sitinjau Lauik
-
Gowes Malam Hari di Padang, Dukung Zero Tawuran dan Balap Liar!
-
In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar