SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sabar AS dan Sukardi.
Dalam sidang putusan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
MK Tidak Mempertimbangkan Dalil Lain
Dengan keputusan ini, MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon maupun substansi gugatan lainnya karena dinilai tidak relevan.
Sebelumnya, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 01, Mara Ondak dan Anggit.
Mereka menyebut bahwa Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti status Mara Ondak yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan menerima gaji hingga November 2024, padahal seharusnya sudah mengundurkan diri sebelum maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pencalonan, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 01 dan 02 sebagai peserta pemilihan dianggap menyalahi aturan administrasi.
Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar