SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan, dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Selain itu, MK juga menolak tudingan pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut MK, KPU telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih Suara Terlalu Jauh
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan Hendri Septa dan Hidayat adalah selisih suara yang terlalu jauh dari ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil.
MK mencatat bahwa pasangan Hendri-Hidayat kalah dengan selisih 87.789 suara atau 27,5 persen dari pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir.
Angka ini jauh di atas batas maksimal selisih suara yang dapat disengketakan di MK.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa–Hidayat menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta dugaan pengarahan Ketua RT dan RW untuk mendukung Fadly-Maigus dengan imbalan uang.
Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar