SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan, dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Selain itu, MK juga menolak tudingan pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut MK, KPU telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih Suara Terlalu Jauh
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan Hendri Septa dan Hidayat adalah selisih suara yang terlalu jauh dari ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil.
MK mencatat bahwa pasangan Hendri-Hidayat kalah dengan selisih 87.789 suara atau 27,5 persen dari pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir.
Angka ini jauh di atas batas maksimal selisih suara yang dapat disengketakan di MK.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa–Hidayat menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta dugaan pengarahan Ketua RT dan RW untuk mendukung Fadly-Maigus dengan imbalan uang.
Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!