SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan, dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Selain itu, MK juga menolak tudingan pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut MK, KPU telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih Suara Terlalu Jauh
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan Hendri Septa dan Hidayat adalah selisih suara yang terlalu jauh dari ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil.
MK mencatat bahwa pasangan Hendri-Hidayat kalah dengan selisih 87.789 suara atau 27,5 persen dari pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir.
Angka ini jauh di atas batas maksimal selisih suara yang dapat disengketakan di MK.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa–Hidayat menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta dugaan pengarahan Ketua RT dan RW untuk mendukung Fadly-Maigus dengan imbalan uang.
Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025