SuaraSumbar.id - Buronan kasus korupsi terkait proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat, Sumatera Barat, tahun anggaran 2018 ditangkap.
Buronan berinisial RA ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf, menyatakan bahwa RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta deviasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp421.778.752,24," katanya, Rabu (5/2/2025) malam.
Meski telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, RA selalu mangkir. Akhirnya, dia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
"Keberadaannya di Batam diketahui setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim intelijen kejaksaan," ungkapnya.
RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan.
RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"RA juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!