Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
ilustrasi emas. (freepik)

SuaraSumbar.id - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial TO (40) ditangkap polisi atas kasus pencurian perhiasan emas milik majikannya, Desi Lidia Thahar (62). TO dibekuk di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (24/1) pekan lalu setelah menjadi buronan polisi.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Pelaku ditangkap setelah korban melapor bahwa perhiasan dan uang di dalam lemari rumahnya hilang, setelah ia pulang dari Jakarta pada 9 Januari 2025," ujar Kompol Syafnil, Kamis (30/1/2025).

Kronologi Pencurian

Baca Juga: Apes! Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk

Kasus ini bermula ketika korban dan suaminya pergi ke Jakarta pada 15 Desember 2024. Selama kepergian mereka, TO tetap bekerja di rumah tersebut. Namun, keesokan harinya, sopir korban memberi tahu bahwa TO tidak kembali ke rumah.

Kecurigaan mulai muncul saat korban kembali ke Pekanbaru dan mendapati sejumlah perhiasan dan uang telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa TO adalah pelaku utama dalam pencurian tersebut.

Gunakan Uang Curian untuk Beli Tanah

Dalam pemeriksaan, TO mengaku telah menjual sebagian perhiasan curian dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli tanah seluas sekitar 2 hektare.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:

Baca Juga: Mobil Tergantung di Jembatan Gantung yang Jebol

  • Perhiasan emas (cincin, gelang, dan kalung)
  • Jam tangan mewah merek Philip Carol
  • Gelang emas berlian

Selain TO, polisi juga menangkap suaminya, KS alias Wawan (26), yang diduga ikut membantu menjual barang curian di Kota Padang.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

TO kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara suaminya dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP karena ikut serta dalam tindak pidana.

Kapolsek Bukit Raya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Polisi juga memastikan akan segera melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Kontributor : Rizky Islam

Load More