SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga memperkosa anak tirinya hingga melahirkan diringkus jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasinya, pelaku memperkosa korban hingga 20 kali. Alhasil, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi di bidan dekat kediamannya.
Polisi menciduk pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma mengatakan, penangkapan pelaku bertawal dari laporan dari WW (31), kakak korban. Dia menyebut adiknya, ND (16), telah menjadi korban pemerkosaan oleh MR sejak tahun 2023.
“Korban mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak 20 kali sejak 2023,” ungkap Dedy, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi di sebuah rumah bidan desa di Pasar Raya Tapan pada Sabtu (11/1/2025) tengah malam. Setelah proses persalinan selesai, pelaku membawa korban ke rumah untuk kemudian dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.
Tidak lama setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah salah satu kerabat korban. Di tempat itulah, MR akhirnya mengakui perbuatannya kepada bibi korban.
“Korban tidak pernah menceritakan kasus ini kepada siapapun karena diancam oleh pelaku. MR mengancam akan menghentikan biaya sekolah korban dan menyita HP hingga motor jika kasus ini terungkap,” jelas Dedy.
Selama kehamilan, keluarga korban, termasuk ibu dan kakak laki-lakinya, tidak mengetahui kondisi korban. Kehamilan korban dianggap tidak kentara sehingga tidak ada yang mencurigainya. Bahkan, korban sempat ikut paskibraka pada Agustus 2024 saat usia kehamilannya mencapai beberapa bulan.
Setelah mengetahui pengakuan pelaku, keluarga korban sempat berniat menganiaya MR. Untuk mencegah hal tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankannya di Polsek Basa Ampek Balai Tapan. MR, yang merupakan suami keempat ibu korban, diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya serta untuk mendalami ancaman yang diberikan pelaku kepada korban.
Sementara itu, korban, yang merupakan siswi kelas 2 SMK, kini mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. (antara)
Berita Terkait
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
-
Pesona Air Terjun Timbulun Pesisir Selatan, Surga Tersembunyi di Balik Hutan
-
Petualangan ala Film Jumanji di Jembatan Akar, Sumatera Barat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar