SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga memperkosa anak tirinya hingga melahirkan diringkus jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasinya, pelaku memperkosa korban hingga 20 kali. Alhasil, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi di bidan dekat kediamannya.
Polisi menciduk pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma mengatakan, penangkapan pelaku bertawal dari laporan dari WW (31), kakak korban. Dia menyebut adiknya, ND (16), telah menjadi korban pemerkosaan oleh MR sejak tahun 2023.
“Korban mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak 20 kali sejak 2023,” ungkap Dedy, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi di sebuah rumah bidan desa di Pasar Raya Tapan pada Sabtu (11/1/2025) tengah malam. Setelah proses persalinan selesai, pelaku membawa korban ke rumah untuk kemudian dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.
Tidak lama setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah salah satu kerabat korban. Di tempat itulah, MR akhirnya mengakui perbuatannya kepada bibi korban.
“Korban tidak pernah menceritakan kasus ini kepada siapapun karena diancam oleh pelaku. MR mengancam akan menghentikan biaya sekolah korban dan menyita HP hingga motor jika kasus ini terungkap,” jelas Dedy.
Selama kehamilan, keluarga korban, termasuk ibu dan kakak laki-lakinya, tidak mengetahui kondisi korban. Kehamilan korban dianggap tidak kentara sehingga tidak ada yang mencurigainya. Bahkan, korban sempat ikut paskibraka pada Agustus 2024 saat usia kehamilannya mencapai beberapa bulan.
Setelah mengetahui pengakuan pelaku, keluarga korban sempat berniat menganiaya MR. Untuk mencegah hal tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankannya di Polsek Basa Ampek Balai Tapan. MR, yang merupakan suami keempat ibu korban, diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya serta untuk mendalami ancaman yang diberikan pelaku kepada korban.
Sementara itu, korban, yang merupakan siswi kelas 2 SMK, kini mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Siapa JJ Rizal? Sindir Raffi Ahmad Badut Entertainment Gabung Kekuasaan: Republik Jadi Sirkus Comberan!
Pilihan
-
Oppo Reno 13 Series Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp4 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
-
Status Rudy Mas'ud Dipertanyakan Netizen Saat Temani Pj Gubernur Kaltim, Ini Klarifikasi Jubir
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
Terkini
-
Pemkot Padang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tujuannya
-
Parah! Ayah di Pesisir Selatan Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali, Akhirnya Hamil dan Melahirkan
-
In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!
-
Tol Padang-Sicincin Rampung Sebelum Ramadhan 2025, Target Siap untuk Mudik Lebaran
-
PMK Serang Pasbar: 12 Sapi Masih Kritis